Tools Gratis
Hitung THR karyawan sesuai Permenaker No. 6/2016 — penuh untuk masa kerja ≥ 12 bulan, prorata untuk 1–11 bulan. Gratis & online.
Dasar: Permenaker No. 6/2016 — masa kerja ≥ 12 bulan dapat 1× upah; 1–11 bulan dihitung prorata (masa kerja ÷ 12 × upah sebulan).
Catatan: hasil adalah estimasi. Komponen upah THR mengikuti perjanjian kerja/PP/PKB masing-masing perusahaan.
Konsultasi THR & Payroll via WhatsAppMau hitung THR seluruh karyawan otomatis? Lihat Aplikasi HRIS Dexova