Tools Gratis

Kalkulator THR

Hitung THR karyawan sesuai Permenaker No. 6/2016 — penuh untuk masa kerja ≥ 12 bulan, prorata untuk 1–11 bulan. Gratis & online.

Hitung THR

Berhak THR penuh (≥ 12 bulan)1× gaji
Estimasi THRRp 8.000.000

Dasar: Permenaker No. 6/2016 — masa kerja ≥ 12 bulan dapat 1× upah; 1–11 bulan dihitung prorata (masa kerja ÷ 12 × upah sebulan).

Cara menghitung THR karyawan

  • • Masa kerja ≥ 12 bulan → THR = 1× upah sebulan (pokok + tunjangan tetap).
  • • Masa kerja 1–11 bulan → THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan.
  • • THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • • Upah = gaji pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk tunjangan tidak tetap).

Catatan: hasil adalah estimasi. Komponen upah THR mengikuti perjanjian kerja/PP/PKB masing-masing perusahaan.

Konsultasi THR & Payroll via WhatsApp

Mau hitung THR seluruh karyawan otomatis? Lihat Aplikasi HRIS Dexova

Kalkulator Lainnya