Tools Gratis

Kalkulator BPJS

Hitung iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan (JHT, JP) yang dipotong dari gaji karyawan — gratis & online.

Hitung Iuran BPJS Karyawan

BPJS Kesehatan (1%, batas upah Rp12 jt)− Rp 80.000
BPJS JHT (2%)− Rp 160.000
BPJS JP (1%, batas upah ~Rp10,5 jt)− Rp 80.000
Total potongan karyawan / bulanRp 320.000

Iuran BPJS yang dipotong dari gaji karyawan

  • BPJS Kesehatan: 1% dari upah (perusahaan menanggung 4%), batas upah Rp12.000.000.
  • JHT (Jaminan Hari Tua): 2% dari upah (perusahaan 3,7%).
  • JP (Jaminan Pensiun): 1% dari upah (perusahaan 2%), batas upah mengikuti ketentuan tahunan.
  • • JKK & JKM dibayar penuh oleh perusahaan (tidak memotong gaji karyawan).

Catatan: hasil adalah estimasi potongan iuran karyawan. Persentase & batas upah mengikuti ketentuan BPJS yang berlaku.

Konsultasi BPJS & Payroll via WhatsApp

Mau potongan BPJS seluruh karyawan otomatis? Lihat Aplikasi HRIS Dexova

Kalkulator Lainnya